Pengertian Asuransi Dan Manfaatnya Bagi Nasabahnya

Pengertian asuransi dan manfaatnya bagi nasabahnya.  Topik kali ini akan mengulas pengertian Asuransi dan apa Asuransi itu? Makna asuransi dan manfaatnya mungkin sebagian orang ada yang belum mengetahui dan secara garis besar Asuransi yakni jenis pelindungan finnansial. Pangsa pasar investasi jangka panjang khususnya Asuransi sekarang ini menunjukan peningkatan yang sangat tajam ke level lebih tinggi pada asumsi dari cara berpikir warga negara yang yang semakin mengenal manfaat Asuransi itu.

Peran kesadaran inilah ketika seorang individu dihadapkan atas kasus beberapa pembiayaan yang sangat tinggi ketika akan berobat, inap, pendidikan dan lainnya sangat membebani, maka semua resiko bisa diasuransikan kepada perusahaan Asuransi yang diambil, Asuransi sendiri memberi kuntungan dari segi finansial. Maka sekarang ini bermunculan perusahaan Asuransi yang berkiprah melebarkan sayapnya di negara Indonesia.

Pengertian Asuransi Dan Manfaatnya Bagi Nasabahnya

Kita sebagai warga negara yang pintar harus benar bisa membedakan menyimpan uang di Bank dan Asuransi, banyak perbedaan dari fakta dilapangan, misal menyimpan uang di Bank untuk pendidikan anak kelak masuk dan belajar diperguruan tinggi dalam negeri maupun luar negeri, namun semua uang yang ditabungkan tidak akan bertambah signifikan walaupun sudah ada suku bunga tinggi ketika mengambil pada deposito 2% per tahun, beda lagi dengan berasuransi, kita bisa menyetorkan sejumlah uang yang lebih dikenal dengan Premi.

Baca juga:

Jadi pengertian asuransi adalah salah satu bentuk kegiatan yang merujuk pada tindakan bisnis yang didalamnya ada perlindungan finansial (Finansial untuk ganti rugi) seperti untuk pendidikan, kesehatan, properti, jiwa, kendaraan sakit, kecelakaan, kematian, kerusakan dan kehilangan suatu barang. Nasabah Asuransi berkewajiban membayar premi untuk sebuah perlindungan, maka anda akan mendapatkan polis sesuai kontrak kedua belah pihak anggota dan perusahaan Asuransi. Perusahaan asuransi akan memberikan polis asuransi kepada nasabahnya ketika pengajuan klaim disetujui.

Polis asuransi adalah pemberian ganti rugi terhadap nasabah yang sudah ditetapkan awalnya, polis ini juga bisa dimaksud manfaat asuransi untuk melindungi diri kita dan  orang lain seperti karyawan anda.

Premi adalah dana atau uang yang dibayar oleh anggota Asuransi setiap bulannya. Kawajiban tertanggung membayar premi ke perusahaan asuransi yang diikuti sesuai besar kecilnya dari kesepakatan.

MANFAAT ASURANSI


Beberapa manfaat dari asuransi selain di atas, ada juga polis yang diberikan dari pihak perusahaan asuransi sebagai berikut ini :

1). Melindungi keluarga yang ditinggalkan karena kematian. Maka pihak Asuransi akan memberi polis kepada keluarga yang ditinggalkan, karena yang meninggal adalah orang yang menjadi tumpuan atau harapan pendapatan "pencari nafkah sudah tiada", polis akan diberikan dari pihak Asurasni ke pihak ketiga tadi, sebagai timbal balik dulu nasabah bayar premi Asuransi.

2). Melindungi semua karyawan anda dari kecelakaan kerja atau kematian, maka pihak perusahaan yang dari awal mempunyai kewajiban membayar premi asuransi karyawannya tiap bulannya dan bila kejadian yang tidak diinginkan misalkan kecelakaan kerja, maka pihak asuransi akan membayar polis untuk karyawan yang mengalami kecelakaan atau ahli waris karyawan untuk paling fatal kematian.

4). Melindungi segala bisnis anda dari berbagai gangguan dan hilangnya pendapatan atau penghasilan bisnis anda.

5). Melindungi anda dari berbagai pengeluaran untuk biaya kesehatan, dengan menyetor sejumlah uang untuk asuransi kesehatan.
6). Melindungi harta benda anda dari tindakan pencurian, maka akan ada ganti rugi dari pihak asuransi untuk barang yang hilang.

7). Melindungi diri dari kecacatan yang terjadi dalam kecelakan berkendara atau kehidupan sehari-hari.

8). Melindungi kendaraan bermotor anda seperti mobil, motor dari pencurian dan kecelakaan tak terduga.

9). Bila nasabah menasuransikan dananya untuk pendidikan anaknya bila terjadi hilangnya pendapatan pihak tertanggung pemembayar premi tersendat atau hilang, karena cacat kecelakan atau kematian maka sebagai ahli waris anak kita akan tetap sekolah dan untuk biaya dibayar oleh pihak asuransi sesuai kesepakatan.

Baca juga :

Masih banyak manfaat dari asuransi itu dan di atas cuma sebagian kecilnya saya sampaikan tentang pengertian asuransi dan manfaatnya bagi nasabahnya semoga semua isi artikel ini dapat bermanfaat bagi anda yang ingin mendaftar nasabah baru di asuransi yang anda pinang.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Belum ada Komentar untuk "Pengertian Asuransi Dan Manfaatnya Bagi Nasabahnya"

Posting Komentar

Jangan buang waktumu untuk spam !!!!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel